MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Mamuju meninggal di ruang tahanan, Rabu 7 Agustus 2024.
Terkait kejadian itu, gabungan piket fungsi Polresta Mamuju melakukan olah TKP.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menyebutkan, narapidana yang meninggal adalah Sumarlin Bin Abdul Jalil, umur 43 tahun. Ia merupakan mantan anggota Polri. Alamatnya di Jl. Hertasning No. 23, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
Kompol Jamaluddin menjelaskan,
Pada Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 04.20 Wita, rekan sekamar korban berteriak memanggil penjaga piket rutan untuk memberitahukan bahwa korban pingsan dengan kondisi sesak nafas.
Sehingga petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya piket jaga rutan membawa korban ke poliklinik Rutan Kelas IIB Mamuju
Dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan Iptu Dr. Andi Ikbal Iskandar Sp.fm selaku dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sulbar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat.
Korban merupakan narapidana penghuni kamar 8 Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus tindak pidana narkotika (narkoba). Korban juga sudah lama dipecat menjadi anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel.
“Dari kejadian tersebut pihak dari keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin. (*)