Menperin Pastikan Industri Siap Terapkan PP Kesehatan

  • Bagikan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (pertama kiri), Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan), dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (pertama kanan) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

IKN, SULBAR EXPRESS – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dunia industri siap untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

“Sudah, sudah siap,” kata Menperin Agus ditemui di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin.

Dirinya mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan pelaku industri dalam negeri, terkait penerapan regulasi yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli tersebut.

“Sudah beri masukan,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan terkait penerapan cukai minuman berpemanis dan makanan olahan, dunia industri akan diberi tahapan dan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.

“Ada tahapannya, yang penting tahapannya kita ikuti agar industri siap. Diberikan masa transisi untuk menyesuaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Ada 26 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Sedangkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. (Antara)

  • Bagikan

Exit mobile version