Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Diringkus di Polman, Korbannya dari Mamuju

  • Bagikan
Pelaku penculikan dan persetubuhan anak ditangkap aparat Polresta Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS –  Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Satreskrim Polresta Mamuju menangkap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama atas nama Jamaluddin alias Iye. Umurnya 65 tahun, pekerjaan petani. Ia beralamat di Dusun Mampie Desa Galeso Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya Unit PPA Polresta Mamuju melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak Inisial AU, 14 tahun, sesuai dengan laporan polisi,” ungkap Kapolresta Mamuju, Selasa 13 Agustus 2024.

Ia menjelaskan jika korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasratnya setelah diiming-imingi uang Rp 50.000.

Kombes Pol Iskandar membeberkan kronologi kejadian, bahwa pada Senin 5 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wita, pelaku membawa korban meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, menuju Desa Galeso. Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa pada Kamis 8 Agustus 2024, pelaku bersama korban berada di Wonomulyo. Sehingga Tim Resmob Polresta Mamuju berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil menangkap pelaku bersama korban.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. (*)

  • Bagikan