MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Gegara menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap aparat penegak hukum.
Kepada wartawan, Koordinator Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulbar Suardi Samad mengatakan, penangkapan satu orang WNA merupakan pelaku tersebut dilakukan oleh tim Balai Gakum Sulbar.
“Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakum Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, POM, mengamankan satu orang asing asal Korsel, Mister You, 72, yang menjadi penanggungjawab dalam eksploitasi tambang di Desa Lariang,” ungkap Suardi Samad, saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Senin 19 Aguatus 2024.
Suardi menambahkan, selain menangkap pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa lima alat berat dan tiga dump truck.
“Mobil ini diamankan karena semua alat berat dan dump truck tersebut digunakan untuk melakukan tambang pasir di lokasi hutan lindung di Desa Lariang,” jelasnya.
Pelaku yang juga orang asing tersebut saat ini masih diperiksa oleh penyidik Balai Gakum Sulawesi. Pelaku saat ini juga dititip di tahanan Polda Sulbar.
“Oprasi penangkapan ini dilakukan oleh tim pada hari Kamis 15 Agustus 2024 lalu. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suardi pada wartawan.
Untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penguasaan hutan lindung secara ilegal oleh orang asing tim saat ini masih melakukan pengembangan. (rs/*)