JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Baleg menyepakati ambang batas minum 7,5 persen suara untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi parpol nonparlemen.
“Ini sebenarnyakan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Dalam rapat itu, Awiek mempertanyakan kepada seluruh peserta rapat Panja, apakah dapat menyetujui usulan tersebut.
“Bisa disetujui, ya?” tanya Aweik.
“Setuju,” jawab para anggota Baleg DPR RI.
Terpisah, Anggota Baleg fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto mengatakan, parpol nonparlemen tetap bisa mencalonkan sesuai dengan putusan MK yang diakomodasi dalam Pasal 40 RUU Pilkada yang dibahas hari ini.
“Kalau dulu non-seat itu hanya mendukung, tidak bisa mencalonkan, ini ada lompatan besar, kita merespon dari Mahkamah Konstitusi, boleh mencalonkan, kalau memenuhi syarat persentase yang sudah diputuskan,” tegas Yandri. (jpc/*)