POLMAN, SULBAR EXPRESS – Tim gabungan operasional Polres PolmanĀ menangkap seorang pria berinisial I alias R (36 tahun). Ia diduga keras telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama tiga tahun di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman, Sulbar.
Pria yang bekerja sebagai petani ini diringkus di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang, Sulsel, pada Jumat 23 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 Wita, setelah sempat melarikan diri dari kejaran aparat.
Diketahui, korban merupakan anak tiri tersangka. Korban memberanikan diri mengungkapkan penderitaan yang dialaminya sejak tahun 2021. Ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Modus tersangka tergolong licik dan memanfaatkan kepercayaan keluarga. Ia kerap memberikan jus jeruk kepada korban, yang membuat korban tertidur lelap sebelum akhirnya tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Dari pengakuan korban, kekerasan seksual ini telah terjadi sebanyak enam kali di rumah mereka, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata menegaskan bahwa Polres Polman akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masa depan anak-anak dari predator seksual,” tegasnya.
Upaya penangkapan tersangka tidaklah mudah. Setelah mengetahui dirinya menjadi target operasi, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang. Namun, berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh gabungan tim Unit IV PPA dan Unit V Opsnal Polres Polman, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Operasi ini dipimpin Kanit Resmob Aipda Rubil Ridwan bersama Anggota Unit PPA dan Sat Intelkam Polres Polman, tim ini memastikan tersangka tidak punya celah untuk melarikan diri lebih jauh. Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ali)