MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Mamuju 2024, berakhir.
Hingga batas akhir pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wita, ada dua bakal pasangan yang mengajukan dokumen, yaitu Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana (Tina-Yuki) serta Ado Mas’ud dan Damris (Adami).
Pasangan Tina-Yuki memboyong 10 partai pengusul. Diantaranya Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, NasDem, PKS, PKB, Partai Ummat, Partai Buruh dan PSI.
Sementara untuk pasangan Adami mengajukan berkas dengan jumlah pengusul dua partai. Yaitu Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Dengan 10 partai, pasangan Tina-Yuki bermodalkan 116.779 suara sah pada Pemilu 2024 di Mamuju. Sedangkan pasangan Adami mengantongi 26.816 suara sah dari Pemilu 2024 lalu.
“Semua persyaratan pencalonan telah diajukan melalui aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) KPU dan telah melakukan pendaftaran di kantor KPU Mamuju,” ujar Ketua KPU Mamuju Indo Upe, Jumat dinihari, 30 Agustus 2024.
Dengan begitu, kedua pasangan telah mendapatkan tanda terima dari KPU Mamuju serta surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mamuju Sudirman Samual menyampaikan, selanjutnya kedua pasangan calon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
“Pemeriksaan kesehatan ini, dilakukan pada Jumat-Sabtu, 30-31 Agustus 2024. Seluruh jenis pemeriksaan telah diatur melalui surat keputusan KPU RI dengan nomor Kpts 1090 Tahun 2024,” kunci pria berkacamata itu. (*)