Kalindu Lariang Dimasukkan Kawasan Hutan Lindung, Tokoh Masyarakat Protes Pemerintah

  • Bagikan
Tokoh masyarakat Lariang, Yani Pepi.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Baru-baru ini penegak hukum melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Alasannya, karena kawasan tersebut masuk dalam area hutan lindung.

Terhadap hal tersebut, memunculkan reaksi dari tokoh masyarakat setempat. Adalah Yani Pepi yang melontarlan protes. Sebab ia tak terima jika Kalindu disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Yani pun menceritakan riwayat atau histori keberadaan adanya kawasan tersebut. Disebutkan, dulu di Kalindu berdiri PT Perkebunan Kelapa Lariang (Perkela). Awal mula perusahaan itu berdiri sebelumnya bernama Concessie Nieuw Lariang, sekitar tahun 1920 an pemiliknya adalah Marinus Adriani. Letaknya di Kalindu.

Kemudian tahun 1960an di mohonkan HGU atas nama PT. Perkela terletak di Kalindu, Desa Lariang, luasnya 226 Hektar. Lalu tahun 1966 menjadi HGU PT. Perkela.

Puluhan tahun kemudian, tepatnya tahun l 2007 dimohonkan HGU baru (perpanjangan). Dan tahun 2009/2010 terbit HGU baru (perpanjangan) dan diberikan perpanjangan seluas kurang lebih 150 hektar.

Kesisahannya kemudian menjadi tanah objek landreform Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara (sekarang Pasangkayu) dengan nomor: 59/png/19/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang Penegasan Tanah yang Dikuasai Kangsung oleh Negara sebagai Objek Landreform, luasnya kurang lebih 48 hektar.

“Tanah bekas HGU PT. Perkela ini diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. Pertanyaan yang sangat mendasar, kapan Kalindu itu ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung? Sebab sampai saya Kades Lariang tahun 2007 belum pernah ada pihak kehutanan melakukan tata batas atau turun lapangan di Kalindu. Dan sampai sekarang tidak ada tanda papan bicara atau patok yang telah terpasang,” ujar Yani, Minggu 1 September 2024.

Kata Yani, Kalindu itu termasuk salah satu kampung paling tua di Kabupaten Pasangkayu. Masyarakat sudah beraktifitas di sana sebelum Indonesia merdeka.

“Kami masyarakat Lariang, khususnya masyarakat Kalindu akan mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar. Di Dusun Kalindu ada 100 kepala keluarga,” ucap Yani. (*)

  • Bagikan