POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Tinggi Sulbar mengusut dugaan korupsi kasus kredit macet senilai Rp 3,5 miliar di Bank BRI Unit Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar.
Dugaan korupsi dana kredit macet di BRI Unit Campalagian tersebut diduga dipicu akibat penyaluran kredit melalui calo. Calo dari kredit macet tersebut diduga adalah orang BRI sendiri.
Kasus tersebut saat ini sudah naik dalam tahap penyidikan pihak Kejati Sulbar.
Pimpinan Cabang Bank BRI Polman Komang Wahyu WP membenarkan perkara tersebut. Sebab itu pihak BRI Polman melaporkan kasus fraud ini ke aparat penegak hukum.
“Doain lancar prosesnya teman-teman. Komitmen BRI tidak mentolerir fraud. Langkah tegas BRI Polman ciptakan lingkungan kerja bebas korupsi,” ujarnya, melalui WhatsApp, Selasa 3 September 2024.
Komang menjelaskan, kasus korupsi di BRI unit Campalagian adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Polman.
Menurutnya, setelah melakukan penelusuran, pihaknya langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kejati Sulbar.
“BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku,” ucapnya.
Langkah tegas ini, kata Komang, merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun belakangan.
“Transformasi digital dan culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah,” paparnya.
BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya ke ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” pungkasnya. (ali/ham)