MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Penahanan terhadap pengusaha asal Korea Selatan (Korsel) You Young Kyu oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena sangkaan melakukan aktivitas penambangan pasir di kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, berbuntut panjang.
Otto Cernelis Kaligis atau lebih dikenal OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum You Young Kyu, melayangkan keberatan atas penahanan kliennya itu. Keberatan tersebut disampaikan ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti. Selain itu, surat keberatan itu juga dikirimkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
“Klien kami ditahan tanpa surat pertintah penahanan, tanpa surat tugas. Kami sekarang mewakili klien kami yang lagi ditahan, Mr You Young Kyu. Saya ketemu Irjen KLHK Laksmi Wijayanti, dan melaporkan tindakan Gakkum,” ungkap OC Kaligis, Kamis 5 September 2024.
OC Kaligis mengatakan, penahanan yang terhadap kliennya dilakukan Gakkum tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa dijelaskan tindak pidana serta pasal apa yang disangkakan terhadap kliennya. Disamping itu, surat perintah pernahanan juga tidak pernah disampaikan kepada kliennhya.
“Saya keberatan. Orang kalau datang kan kasi lihat tanda pengenalnya. Kasi lihat surat penugasan. Tanggal 16 Agustus itu sama sekali nggak ada. Setelah kami ribut-ribut, baru dibuatkan surat perintah. Nah surat perintahnya tanggal 17 Agustus. Jadi tanggal 16 Agustus itu sama dengan penculikan,” kata OC Kaligis kepada wartawan.
“Kemudian disita barang-barang itu (alat berat penambanan pasir, red). Surat penyitaan itu kan baru satu minggu kemudian,” imbuhnya.
OC Kaligis menjelaskan, kalau disitanya barang-barang sebagai barang bukti, itu mesti ditandatangani berdasarkan pasal 129 KUHAP. Dalam pasal ini dijelaskan: ayat (1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi;
Ayat (2),Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi;
Ayat (3), Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya; dan Ayat (4), Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
“Tapi ketentuan Pasal 129 KUHAP itu nggak dilakukan pak. Jadi memang ini terjadi kesewenang-wenangan oleh Gakkum KLHK. Setelah juga saya laporin ke Menteri KLHK dan Irjen KLHK. Lalu mereka ramai-ramai datang ke Mamuju untuk memberikan keterangan pers seolah-olah tindakannya itu benar,” ucap OC Kaligis.
Ia juga mengungkap jika terjadi tindakan pemaksaan terhadap kliennya. “Tadinya klien kami dipaksa keluar dari rutan untuk ke Kehutanan (Dinas Kehutanan Sulbar, red). Itu juga menyalahi prosedur. Pihak kami juga kesana untuk melihat, ternyata memang terjadi kesewenang-wenangan,” papar OC Kaligis.
Pengcara senior ini menegaskan jika kliennya tidak melakukan penambangan ilegal di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Sebab dokumennya lengkap.
“Klien kami tidak melakukan penambangan liar. Itu ada sertifikatnya sudah saya lihat, ada surat keterangan dari pemiliknya yang menghubungi pihak Kehutanan yang menyatakan itu bukan hutan lindung. Jadi salahnya kita dimana? Jadi ini memang makin jauh dari Jakarta makin sewenang-wenanglah oknum disana,” ujar OC Kaligis.
Tentang penahanan You Young Kyu ini, pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Korsel juga sudah turun tangan. (ham)