Warga Korea Ditangkap Karena Menambang di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu, Dirjen Gakkum Dalami Keterlibatan Pihak Lain

  • Bagikan
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menanyai seorang warga Korsel yang menjadi tersangka penambangan pasir di kawasan hutan lindung Pasangkayu.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kamis 15 Agustus 2024 lalu, tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penangkapan terhadap pengusaha asal Korea Selatan (Korsel), You Young Kyu.

Warga Korsel itu ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan pasir di kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Sebagai progres atas penanganan kasus ini, Kamis 5 September 2024, di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menggelar konferensi pers.

“Hari ini kami menyampaikan progres penanganan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar,” ucap Rasio mengawali penyampaiannya.

Rasio menyebutkan, tim operasi gabungan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, Kejati Sulbar, POM Korem 142 Tatag, berhasil menangkap dan menahan serta menetapkan tersangka You Young Kyu, warga negara Korsel, sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izoin di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

“Tindakan YK ini disamping tentu melanggar undang-undangan kehutanan, juga pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

You Young Kyu saat ini telah ditetapkan berstatus tersangka oleh para penyidik Ditjen Gakum KLHK dan ditahan di rutan. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancama hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 7 miliar.

“Terhadap pelaku saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku ini adalah tindakan kejahatan yang sangat serius karena merusak kawasan hutan lindung dan eksisting mangrove di sana. Kita tahun bahwa kawasan mangrove sangat penting untuk menangkal abrasi, mencegah erosi, dan tempat satwa-satwa dilindungi,” tuturnya.

Ia melihat ini sebagai kejahatan yang sangat serius. Dan pelaku mendapat keuntungan dengan merugikan lingkungan, merusak lingkungan, merugikan negara, dan juga mengancam kehidupan masyarakat.

“Tindak tegas harus kita lakukan. Kita harapkan pelaku dihukum maksimal agar ada efek jera dan juga menjadi pelajaran bagi yang lain,” pintanya.

“Saya sudah perintahkan kepada penyidik secara khusus untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya dan juga pengenaan pidana berlapis berkaitan dengan kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup, termasuk juga tidak pidana pencucian uang,” ucap Rasio.

Dan terhadap indikasi pencucian uang itu, Dirjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang transaksi keuangan, karena ini sudah tahun berlangsung dua tahun.

“Perlu saya tambahkan, ini juga sudah dilakukan penyitaan delapan alat berat berupa empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader sebagai barang bukti,” ujar Rasio.

“Kami apresiasi seluruh pihak yang telah mendukung operasi penanganan kawasan hutan lindung dan juga kawasan mangrove serta juga mengamankan lingkungan hidup,” imbuhnya. (ham)

  • Bagikan