PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Problem agraria di Kabupaten Pasnagkayu, Sulbar, masih menjadi masalah yang tak kunjung tuntas hingga saat ini.
Seperti sengketa yang melibatkan PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) dengan PT Letawa.
Yani Pepy selaku perwakilan PT GLPM mengatakan jika waktu dekat pihak PT GLPM akan melayangkan somasi kepada PT Letawa dengan tembusan ke instansi terkait, termasuk Bapak Bupati Pasangkayu.
Ia menjelaskan, PT Letawa melakukan permohonan ijin lokasi terletak di Dusun Siparappe, Desa Lariang, seluas kurang lebih 50 Ha. Objek permohonan tersebut telah berdiri pohon kelapa sawit yang tahun tanamnya sejak tahun 1995/1996.
Objek permohonan izin lokasi tersebut juga diklaim oleh PT GLPM sebagai miliknya berdasarkan izin lokasi, izin prinsip dan keterangan BPN sejak tahun 1997.
Kata Yani, dari penanaman kelapa sawit tahun 1995/1996 diduga PT Letawa telah melakukan pelanggaran menanam di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan tidak melakukan kewajibannya membayar pajak ke negara sampai saat permohonan izin lokasinya di bulan September thn 2024. Ini terjadi kuranf lebih 29 tahun lamanya.
Yang mengherankan, kata Yani, sebelum tim dari Kabupaten Pasangkayu turun pada hari ini, 14 September 2024, ke lapangan, papan informasi yang dipasang oleh PT GLPM sudah tidak berada di lokasi atau dicabut.
Sementara, sambung Yani, pihak PT GLPM mencari tau informasi tentang papan informasi tersebut, siapa yang menghilangkannya, mencabutnya, agar dilakukan pelaporan kepada pihak penegakan hukum. (*)