MAMUJU, SULBAR EXPRESS – ASN jangan main-main di Pilkada. Ada sanksi yang menanti jika tak patuh pada aturan.
Untuk itu, Pjs Bupati Mamuju Abdul Wahab Hasan Sulur pun langsung menerbitkan Instruksi Bupati Mamuju Nomor : 9/7 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam surat ini ditegaskan, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 24 ayat 1 poin (d) tentang kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 terkait hukuman disiplin ASN, maka dengan ini menginstruksikan Sekkab hingga seluruh ASN Pemkab Mamuju untuk:
Kesatu: menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas ASN serta tidak berpolitik praktis. Kedua: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN untuk tetap menjaga netralitas. Ketiga: menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
“Demikian instruksi ini dibuat untuk dilaksanakan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis dalam instruksi yang ditetapkan di Mamuju pada 27 September 2024 ditandatangani Pjs Bupati Mamuju Abdul Wahab Hasan Sulur. (*)