MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Keterlambatan pembayaran gaji PPPK jabatan fungsional guru, disebabkan lambatnya kelengkapan administrasi persyaratan perpanjangan SK dan keterlambatan pelaporan sejumlah dokumen oleh para PPPK melalui Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Mamuju.
Gaji terhadap 553 orang PPPK guru Kabupaten Mamuju yang belum terbayar sejak Agustus, September dan Oktober 2024, dipastikan dibayarkan awal Oktober.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju Hasriadi mengaku telah berkomunikasi dengan bagian pengelola gaji ASN pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju tentang gaji PPPK guru. Diperoleh informasi pembayarannya akan segera dilakukan.
Untuk gaji Oktober 2024 akan dibayarkan pada tangal 1 Oktober 2024. Sedangkan gaji Agustus dan September akan dibayarkan bersamaan pada 2 Oktober 2024.
Kata Hasriari, adapun keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan beberapa faktor. Diantaranya keterlambatan penyampaian laporan penilaian kinerja PPPK guru oleh Disdikpora Mamuju kepada BKPP juga disinyalir menyebabkan keterlambatan proses perpanjangan SK yang secara otormatis menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.
Hasriadi memastikan, laporan dimaksud baru diterima BKPP pada minggu
ketiga September 2024. Hal lain yang juga menjadi kendala, pada saat penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja terdapat beberapa PPPK guru yang berhalangan hadir. Sehingga menyebabkan prosesnya terhambat.
Adapula keterlambatan dikarenakan beberapa orang PPPK mendapat catatan temuan hasil pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Mamuju. Itu juga kemudian menghambat percepatan penerbitan surat keterangan bebas temuan, sebagai salah satu syararat perpanjangan SK.
Hasriadi mengatakan, BKPP Mamuju telah
menyerahkan dokumen perpanjangan perjanjian kerja bagi 553 PPPK guru pada 28 September 2024. Namun itu belum sepenuhnya selesai. Hal ini disebabkan beberapa PPPK guru yang berhalangan hadir. (*)