JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar bersama Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan memberi apresiasi kepada Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor.
Ini merupakan bentuk kerjasama solid antara badan POM, Kementeri Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan intelejen negara, Badan Keamanan Laut, Kadin dan tentunya peran media baik cetak dan elektronik bersama masyarakat.
“Hal itu menjadi kekuatan besar kita dalam membasmi produk ilegal yang bukan saja merugikan negara, namun terpenting masyarakat Indonesia terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat ijin edar dari BPOM,” beber Taruna Ikrar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM percetakan negara, Senin 30 September 2024.
Lanjut Taruna Ikrar, kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas. Sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM, kosmetik salah satu produk yang diawasi oleh BPOM selain obat-obatan dan pangan olahan.
Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga selama produk berada di peredaran (post market).
Kosmetik adalah produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM. Lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) produk
yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik.
“Dari seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal adalah ±70% sedangkan sisanya merupakan NIE kosmetik impor,” tambah Taruna.
Lanjut Taruna, BPOM bersama lintas sektor anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung Bahan Dilarang. Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau
415.035 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp 11.446.000.000.
Di akhir jumpa pers, Taruna Ikrar mngatakan, semua pihak menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global. (*)