MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Menyukseskan Pilkada serentak 27 November 2024, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menginstruksikan ASN agar tetap netral.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulbar Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai berlaku per tanggal 25 September 2024.
Melalui surat tersebut, Bahtiar menginstruksikan Bupati se Sulbar, Sekprov Sulbar, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulbar agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah,l. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Diharapkan, para bupati menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing sampai ke tingkat desa.
Sekprov Sulbar dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Instruksi Pj Gubernur Sulbar. (*)