POLMAN, SULBAR EXPRESS – Bawaslu Kanupaten Polman memeriksa Ketua DPRD Polman Fahry Fadly sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Rabu 9 Oktober 2024.
Fahry Fadly datang ke kantor Bawaslu Polman didampingi kuasa hukumnya Muh Amin Sangga. Ia diperiksa oleh Tim Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Polman di salah satu ruangan di kantor Bawaslu Polman.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Polman Usman Sahamma menyampaikan jika Fahry Fadly diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Sugihwaras yang sudah diperiksa sehari sebelumnya.
“Kalau kita lihat fotonya, beliau (Fahry Fadly) ada di foto itu bersama Kades Sugihwaras. Sementara aktivitas dalam foto itu Ketua DPRD tampak dalam foto, ini hasil penelusuran,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Rabu 9 Oktober.
Usman mengungkapkan, apakah Fahry akan tetap terperiksa sebagai saksi, hal itu tergantung hasil laporan klarifikasi. Namun untuk untuk saat ini Fahry hanya diperiksa sebagai saksi penguatan dugaan pelanggaran netralitas Kades Sugihwaras.
“Misalnya itu adalah kegiatan kampanye lain dan itu diketahui pasangan calon tersebut dan tim paslon, tentu kita harus kejar juga itu kehadiranya disitu sebagai apa? Kita tahu sendiri di PKPU dan undang-undang Pemilu bahwa kehadiran pejabat daerah itu harus ada izin, apakah pada saat itu ada izin atau seperti apa?” paparnya.
Selain itu, Usman menyebut dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Sugihwaras, Bawaslu Polman telah memanggil lima orang saksi, yakni Kades Sugihwaras, oknum kepala dusun, ketua panitia kegiatan jalan santai, Fahry Fadly dan penerima hadiah jalan santai.
“Kita akan melihat unsurnya seperti apa keterlibatan Fahry ini. Dan itu belum bisa kita pastikan apakah jalan santai ini adalah kegiatan paslon. Tapi yang jelas pada kegiatan ini ada spanduk salah satu paslon,” terangnya.
Usman menuturkan pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan apakah kegiatan jalan santai tersebut ada kaitannya kegiatan paslon atau tidak, karena bisa saja yang membuat spanduk paslon itu adalah panitia.
“Makanya kita klarifikasi ini ada kaitannya dengan paslon atau tidak, tapi kita tahu sendiri Pak Fahry inikan dari Fraksi Golkar,” ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Fahry Fadly, Muh Amin Sangga membenarkan bila kliennya telah diperiksa Bawaslu Polman. Namun hanya diundang sebagai saksi terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades Sugihwaras.
“Fahry ini hanya memberikan keterangan. Sesuai hasil BAP tadi, dia itu diundang oleh salah satu panitia jalan santai menghadiri acara ini, tapi jalan santai ini bukan kegiatan paslon. Fahry hanya diminta menyerahkan hadiah oleh kelompok penggerak jalan santai,” pungkasnya. (ali/*)