MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Mendapat laporan warga, gabungan piket Polresta Mamuju dan Polsek Mamuju mendatangi TKP keributan dengan menggunakan kapal Satpolair menuju Pulau Karampuang, Mamuju, Sabtu malam, 13 Oktober 2024.
Di sana, seorang pria bernama Aripuddin, 35 tahun, dalam keadaan mabuk mengamuk sambil membawa sebilah badik dan parang di sebuah acara pesta.
Insiden tersebut nyaris berujung tindakan kekerasan massal. Namun, berkat kesigapan polisi yang tiba di TKP, dengan cepat situasi berhasil dikendalikan dan pria tersebut ditangkap.
Kapolsek Mamuju AKP Moh. Fauzi Haryadi mengatakan, kejadian itu bermula ketika Aripuddin, warga setempat, diduga dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi minuman keras (miras), mulai bertingkah.
Pelaku membuat keributan di tengah acara pesta sambil mengacungkan sebilah badik, dan mengancam para tamu yang hadir dengan mengatakan “kalau masih ada acara besok ada yang mati”.
Arifuddin ini sudah beberapa kali membuat keributan, sehingga memicu kemarahan warga yang berada di TKP hingga nyaris dihakimi massa.
“Untung saja aparat kepolisian tiba tepat waktu di TKP dan berhasil menenangkan massa serta mengamankan pria tersebut sebelum situasi semakin memburuk,” jelas Kapolsek
Polisi langsung melucuti badik dari tangan pelaku dan membawanya ke Polresta Mamuju bersama senjata tajamnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam kejadian ini, namun situasi sempat tegang sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan dapat membahayakan keselamatan orang banyak.
“Konsumsi miras sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal, dan kami mengimbau masyarakat agar tidak konsumsi miras demi terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah Mamuju,” tambahnya.
Pelaku kini sedang diperiksa di Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga akan mendalami apakah ada motif lain di balik aksi tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya potensi gangguan keamanan, terutama yang melibatkan tindakan kekerasan atau senjata berbahaya. (*)