MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan seorang tenaga honorer dan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Senin 21 Oktober 2024.
Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor Sugianto
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28) yang berstatus tenaga honorer, dan seorang pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai kepala seksi di Disdikbud Sulbar.
Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut dikatakan, proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan. Dan kedua tersangka, NV dan MS, dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kompol Jamaluddin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas. (*)