Penanganan Kerugian Negara di Bagian Umum Pemkab Polman Dilimpahkan ke Penegak Hukum

  • Bagikan
Inspektur Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Tindak lanjut temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Bagian Umum Pemkab Polewali Mandar (Polman), kini dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman.

Batas waktu pengembalian kerugian negara tahun 2023 tersebut berlaku sejak 21 Juli lalu, dari Rp 5 miliar temuan kerugian negara yang ditemukan, Rp 2 miliar sudah dikembalikan.

Inspektur Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin mengungkapkan, sejak diterbitkannya surat pengembalian kerugian negara kepada ASN yang bersangkutan di bagian umum, hingga kini yang bersangkutan hanya mengembalikan Rp 2 miliar. “Kasus temuan kerugian negara di bagian umum sudah dilimpahkan ke Tipikor Polres,” ujarnya melalui telepon, Senin 21 Oktober 2024.

Selain itu, Ahmad Syaifuddin menyampaikan, oknum ASN yang bersangkutan di bagian umum sudah berniat melunasi temuan kerugian negara. Bahkan yang bersangkutan telah menyimpan sejumlah sertifikat tanah dan rumah sebagai jaminan. “Sertifikat tanah dan rumah dijadikan jaminan, karena mereka ada niat melunasi,” terangnya.

Ahmad Syaifuddin menambahkan temuan kerugian negara pada sejumlah proyek kegiatan rekanan di Polman tahun lalu telah dikembalikan 40 persen. Ia berharap rekanan yang bersangkutan beritikad baik melunasi temuannya. “Sudah 40 persen yang terbayarkan dari kontraktor,” ucapnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Polman Iptu Arifin menuturkan, penanganan kasus korupsi di Bagian Umum Pemkab Polman sementara dikoordinasikan dengan pihak Kejari Polman. Sebab tidak boleh ada dua institusi penegak hukum menangani kasus yang sama.

“Yang Bagian Umum itu teman-teman Kejaksaan sudah tangani juga. Kami koordinasi dulu supaya tidak tumpang tindih, karena tidak boleh ada dua institusi yang menangani kasus yang sama,” pungkasnya melalui telepon, Senin 21 Oktober 2024. (ali)

  • Bagikan

Exit mobile version