MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pada 1 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap di bawah umur di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Senin 4 Nopember 2024.
Pelaku merupakan seorang kakek berinisial RJ alias Papa Hajar, rumur 82 tahun, pekerjaan nelayan. Ia tinggal di Kecamatan Kalukku.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menjelaskan, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah dibekuk oleh tim Resmob Polresta Mamuju.
Pelaku ditangkap karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak umur 15 tahun yang masih seorang pelajar disalah satu sekolah SMA.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumah pelaku pada hari Jumat 1 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wita
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali dan lorban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau. Pada perbuatan selanjutnya, pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.
“Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut,” tutup Kompol Jamaluddin. (*)