Timsel Cermati Administrasi 35 Orang Calon Anggota KIP Sulbar

  • Bagikan
Timsel calon anggota KIP Sulbar

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulbar tahapan pendaftaran berakhir. Tim seleksi (timsel) mencatat 35 orang yang mendaftar.

Selanjutnya, seleksi KIP Sulbar akan memasuki tahapan pemeriksaan administrasi.

Ketua Timsel KIP Sulbar Dr. Rahmat Idrus, MH menjelaskan, hingga berakhirnya waktu pendaftaran pada Jumat 8 November 2024 pukul 23.59 Wita, pihaknya telah menerima pendaftar sebanyak 35 orang.

Menurut Rahmat, berkas para pendaftar selanjutnya akan diperiksa, diverifikasi sesuai ketentuan yang tercantum dalam regulasi.

“Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan berkas, keabsahan dan kebenaran secara administrasi,” kata dosen Fakultas Hukum Unika Mamuju ini, Sabtu 9 November 2024.

Ia menambahkan, pendaftar yang nantinya dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan ujian potensi.

“Untuk tes potensi ini dengan metode CAT, metode ini juga sudah kami laporkan ke pimpinan KI Pusat di Jakarta,” tambah Rahmat.

Sementara itu, panitia seleksi yang berasal dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulbar Rahmad Barawaja menerangkan, berkas yang diterima dari pendaftar melalui pengiriman internet, dan kemudian disusulkan dengan diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman.

“Sebagai panitia, kami mensuppor, memfasilitasi pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan tim seleksi,” kata Kepala bidang Penyelesaian Sengketa Informasi ini.

Tugas KIP

Wakil ketua Timsel KIP Sulbar Farhanuddin menambahkan, semua tahapan seleksi akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya yang tertuang dalam Peraturan KI Nomor 4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Menurut Farhan, dari seleksi ini diharapkan terjaring figur komisioner atau anggota KIP yang memahami tugas dan fungsi Komisi Informasi.

Ia mengatakan, KIP memikul tanggung jawab penting dan strategis dalam menjamin layanan informasi publik.

“Calon harus memahami fungsi KI dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tugasnya itu menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi,” kata dosen FISIP Hukum Unsulbar ini.

Timsel KIP Sulbar terdiri atas, ketua Dr. Rahmat Idrus, Wakil Ketua Farhanuddin, anggota Syawaluddin (perwakilan KIP-RI), Mustrari Mula (Kadis Kominfo Sulbar) dan Dr. Rahmat Hasanuddin sebagai perwakilan tokoh masyarakat. (*)

  • Bagikan