Polres Mateng Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap 4 Tersangka dan Sita 18,96 Gram Sabu

  • Bagikan
Kapolres Mateng AKBP Hengky K. Abadi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika.

MATENG, SULBAR EXPRESS – Polres Mamuju Tengah (Mateng) menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mateng, Kamis 14 November 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Mateng AKBP Hengky K. Abadi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Tangdilimban dan Kasi Humas Iptu Zaldi. M.

Kapolres Mateng menjelaskan bahwa dalam dua pekan terakhir, pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat orang tersangka yang kini ditahan.

“Kami terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba, dengan total tiga kasus yang berhasil diungkap dan empat tersangka yang ditangkap. Dua orang berperan sebagai pengedar berinisial AK dan RM. Sementara dua lainnya, JS dan SM, bertindak sebagai kurir. Salah satu tersangka, RM alias LD, adalah residivis. Kami berhasil mengamankan barang bukti Total sebanyak 18,96 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 27.100.000,” ujar AKBP Hengky.

Kasat Narkoba Polres Mateng Iptu Tandilimban menambahkan bahwa keberhasilan ini juga merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.

Rincian pengungkapan kasus tersebut di Paparkan sebagai berikut:

1. Kasus pertama diungkap pada 30 Oktober 2024 di Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo. Tersangka berinisial AK (41) diamankan dengan barang bukti sembilan sachet sabu seberat 1,3 gram bruto, alat isap, dan sebuah ponsel merek Oppo.

2. Kasus kedua terjadi pada 2 November 2024 di Kampung Bebas Narkoba, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong. Tersangka JS (40), seorang wiraswasta, diamankan dengan satu sachet kristal sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp 4.100.000, dan ponsel merek Vivo. Sosialisasi juga dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

3. Kasus ketiga diungkap pada 9 November 2024 di Barakkang. Sekitar pukul 18.40 Wita, tersangka SM (30) ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,5 gram yang sempat dibuang di kantong belakang celana.

Berdasarkan pengakuan SM, barang haram tersebut diperoleh dari RM alias LD. Di rumah RM ditemukan barang bukti berupa 20 sachet sabu seberat 17,1 gram bruto, uang tunai Rp 23 juta, alat isap, korek gas, jarum, dan ponsel. RM mengakui bahwa ia telah membeli kembali satu bal seberat 47 gram senilai Rp 47 juta.

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Narkoba atas kinerja yang berhasil mengungkap kasus-kasus ini.

“Kami mohon dukungan serta informasi dari rekan-rekan media terkait segala aktivitas yang mencurigakan seputar peredaran narkoba agar bersama-sama kita dapat mewujudkan Mamuju Tengah bebas narkoba. Semangat untuk memberantas narkoba!” pungkas AKBP Hengky.

Keempat tersangka kini dalam tahanan dan menjalani proses hukum, sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang Ada di Wilayah Hukum Polres Mateng demi memberantas narkoba sesuai instruksi Presiden RI. (*)

  • Bagikan