Sebar Konten Provokasi Sara, Tim Hukum Tina-Yuki Polisikan Dua Akun

  • Bagikan
Tim Hukum Cabup dan Cawabup Mamuju Tina-Yuki.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Dua akun Facebook akhirnya dilaporkan ke Polda Sulbar.

Adalah tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana (Tina-Yuki) yang melapotkan dua akun tersebut.

Kuasa Hukum Tina-Yuki, Syamsul Asri, menjelaskan bahwa tim hukum koalisi Mamuju Keren telah melaporkan dua akun Faceboom yaitu TaKi Mo dan Mamuju Harus Bangkit.

“Tadi kami dari tim hukum koalisi Mamuju Keren telah melaporkan dua akun Facebook yang menyebarkan isu SARA dan berita-berita bohong, yaitu akun TaKi Mo yang kontennya membuat redaksi yang mengandung unsur SARA itu kami laporkan. Kemudian akun Mamuju Harus Bangkit juga kami laporkan karena banyak sekali tulisan-tulisan dan postingan-postingannya yang mengandung berita bohong dan provokatif. Jadi, kami laporkan tadi ke tim siber Polda,” ujar Syamsul Asri.

Syamsul menegaskan, laporan ini bertujuan menjaga agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi.

“Kami dari tim hukum Mamuju Keren berharap bahwa demokrasi pada tanggal 27 November nanti berjalan dengan damai, tanpa adanya isu-isu Sara yang bisa mencederai proses demokrasi yang kita bangun di Sulbar,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version