KPU Mamuju Musnahkan Ratusan Surat Suara Sisa

  • Bagikan
KPU Mamuju Musnahkan Ratusan Surat Suara Sisa
KPU Mamuju Musnahkan Ratusan Surat Suara Sisa

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju memusnahkan surat suara rusak di halaman kantor KPU Mamuju, Selasa 26 November 24.

Pemusnahan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebanyak 126 surat suara lebih dan rusak dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Ketua KPU Mamuju Indo Upe bersama Komisioner KPU Mamuju Ibnu Imat Totori, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, Kapolresta Mamuju, Dandim 1418 Mamuju, serta pihak Kejari Mamuju.

“Pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih dimusnahkan satu hari sebelum hari H pemungutan suara,” ucap Ketua KPU Mamuju, Indo Upe

Adapun logistik surat suara rusak yang dimusnahkan adalah 31 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar serta 26 surat suara lebih. Sementara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju berjumlah 69 lembar.

Upe menambahkan, khusus untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tidak ada surat suara lebih. Justru terdapat kekurangan jumlah logistik. “Kita kekurangan 119 reguler dan 1 surat lembar suara untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang),” tandasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version