JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Pilkada Mamuju yang berlangsung pada 27 November 2024, rupanya disengketakan.
Sesuai tertera pada pengajuan permohonan elektronik di Makhmakah Konstitusi (MK) Nomor 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada hari ini, Selasa 10 Desember 2024, pukul 10:l.50 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Yang mengajukan permohonan adalah Ado Mas’ud dan Damris (Adami), pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju nomor urut 2.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2024 memberi kuasa kepada Akriadi, S.H, selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Mamuju, selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 12:17 WIB, tertanda Plt. Panitera, Muhidin.
“Iye benar, tadi kami sudah daftarkan di bagian pendafran kepaniteraan MK,” ucap Nasrun S.H, salah seorang Tim Kuasa Hukum Adami, Selasa 10 Desember 2024, via WhatsApp.
Terpisah, kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju terpilih, Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana (Tina-Yuki), tidak tinggal diam.
Merespon hal tersebut, Syamsul Asri S.H, selaku tim kuasa humum Tina-Yuki, mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya menghargai upaya Tim Hukum Adami yang mendaftarkan gugatannya ke MK, sebab itu adalah hak konstitusionalnya.
“Kami menghargai itu. Karena itu hak mereka,” ucap Syamsul.
Terkait materi gugatan, pihaknya juga masih menunggu. Tapi yang pasti senagai pihak terkait, kubu Tina-Yuki sudah siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami akan mengajukan permohonan sdbagai pihak terkait,” singkat Syamsul. (*)