KPU Mamuju Susun Persiapan Hadapi Gugatan Adami di MK

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sebagai pihak termohon, KPU Mamuju mulai mempersiapkan diri menghadapi gugatan terkait Pilkada Mamuju di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Mamuju Ibnu Imat Totori mengatakan, terhadap gugatan tersebut pihaknya juga sudah mengetahui. Segera akan dilakukan persiapan dan mempelajari terkait apa materi gugatannya.

Sebelumnya, sesuai tertera pada pengajuan permohonan elektronik di Makhmakah Konstitusi (MK) Nomor 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada hari ini, Selasa 10 Desember 2024, pukul 10:l.50 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Yang mengajukan permohonan adalah Ado Mas’ud dan Damris (Adami), pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju nomor urut 2.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2024 memberi kuasa kepada Akriadi, S.H, selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Mamuju, selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 12:17 WIB, tertanda Plt. Panitera, Muhidin. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version