POLMAN, SULBAR EXPRESS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman, Sulbar, menyerahkan tiga tersangka penyalahgunaan insentif dana Covid-19 beserta barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Selasa 10 Desember 2024.
Ketiga tersangka itu adalah: HE (46 tahun), SR (54 tahun), dan HR (57 tahu ). Dua dari tiga tersangka tersebut pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Polman.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran atau pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan di Polman yang menangani wabah Covid-19 periode Maret hingga Oktober 2020.
Dana bersumber dari APBD Polman tahun 2020 melalui DAK non fisik dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman dan dilaksanakan di Puskesmas Campalagian. Penyerahan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh Unit Tipikor Polres Polman.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin, kemudian diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Polewali Syamsu Gunawan.
Dalam proses serah terima perkara tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti yang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 701 juta sertq barang bukti lainnya yang disita yakni bukti setoran ke kas daerah Rp 110 juta, uang tunai Rp 590 juta serta dokumen pertanggung jawaban pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris mengatakan, penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejari Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Muhapris, keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kejari Polewali diharapkan dapat segera melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut,” bebernya.
Dia menambahkan, kasus korupsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat terus berjalan transparan dan akuntabel, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tandasnya. (ali)