Ini Peran 17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Tujuh Orang dari Sulbar

  • Bagikan
Kepala Perwakilan BI Sulsel Rizki Ernadi Wimanda bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat konferensi pers terkait kasus uang palsu. -- fajar --

MAKASSAR, SULBAR EXPRESS – Penemuan alat percetakan uang palsu di perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulsel, menjadi sorotan nasional.

Aksi ini pun berhasil dibongkar aparat kepolisian. 17 orang tersangka pembuat serta pengedar uang palsu telah ditangkap.

Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, belasan tersangka yang sudah diamankan ini diduga telah mencetak uang palsu dalam jumlah besar, bahkan mencapai nilai triliunan rupiah.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan, awal pengungkapan jaringan peredaran dan pembuatan uang palsu tersebut dimulai saat Polsek Pallangga mendapatkan informasi peredaran uang palsu dari warga di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa.

Setelah itu, dibentuk tim gabungan dengan Polres Gowa dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tempatnya di Jalan Pelita Lambengi Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa,” ujar Yudhi saat menggelar ekspose di Mapolres Gowa, dikutip dari Fajar (grup Sulbar Express), Kamis 19 Desember 2024.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Dalam transaksi jual beli, mereka menawarkan skema satu asli dua palsu kepada para pembeli.

“Begitu tim bergerak didapatkan saudara M yang telah melakukan transaksi dengan saudara AI untuk melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka AI, kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan sebagai sentral dalam jaringan ini, bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASS dan S.

“Jadi mereka dibelakang 17 orang ini petanya berbeda tapi peran sentralnya ada dari saudara AI kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS, ada juga yang DPO,” sebutnya.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, dari 17 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, dua diataranya adalah oknum pegawai Bank BUMN.

Beberapa lainnya oknum pegawai UIN Alauddin Makassar, di Kampus II Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel

Untuk barang bukti yang diamankan di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Gowa, yakni satu uni mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine.

Total barang bukti yang dirilis di Polres Gowa yakni mata uang rupiah pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar.

Mata uang rupiah Rp 100 ribu emisi 1999 sebanyak enam lembar. Sebanyak 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong.

Mata uang Korea sebanyak satu lembar senilai 5.000 Won. Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar senilai 500 Dong.

Mata uang rupiah sebanyak dua lembar dengan pecahan 1.000 emisi 1964. Mata uang rupiah Rp 100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.

Kemudian, satu bungkus bubuk aluminium, satu kaleng tinta masing-masing warna putih, merah dipesan dari Tiongkok. Kaleng tinta warna hitam. 13 tinta printer, timbangan digital dan sembilan lembar plat khusus serta peralatan pendukung lainnya, sembilan ponsel, satu sepeda motor dan dua mobil telah disita petugas

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita fotokopi sertifikat deposito Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun dan satu lembar Surat Berharga Negara (SBN) bernilai Rp 700 triliun.

“Semuanya total ada 98, khusus untuk mesin cetak dibeli di Surabaya, tapi barang dari China nilainya Rp 600 juta. Ini masih diproses untuk disidik lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditegaskan Kapolda Sulsel, semua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

”Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono. (*)

Berikut 17 Tersangka Sindikat Pencetakan dan Pengedaran Uang Palsu:

1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, warga BTN Minasa Maupa, Sulsel. Perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, Sulsel. Ia berperan mengedarkan uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa, Sulsel. Ia berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, Sulsel. Ia berperan membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, Sulsel. Ia berperan memproduksi uang palsu, melakukan transaksi jual beli uang palsu, dan bahan baku produksi untuk memproduksi uang palsu.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, Sulsel. Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, Sulsel. Ia berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar, Sulsel. Ia berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50)
Pegawai bank, warga Makassar, Sulsel. Ia berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Mamuju, Sulbar. Ia berrperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Suardi Mappeabang (58)
Pensiunan PNS, warga Simboro, Mamuju, Sulbar. Ia berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulbar. Ia berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Mamuju, Sulbar. Ia berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Mamuju, Sulbar. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Mamuju, Sulbar. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, Sulsel. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Mamuju, Sulbar. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

  • Bagikan