POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kasus raibnya 30 unit AC di apartemen dokter RSUD Hj Andi Depu, Kabupaten Polman, akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana, menggelar konferensi pers di Mapolres Polman, Jl. Dr. Ratulangi No.17 Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Selasa 24 Desember 2024.
Dalan kasus ini terungkap bahwa pelaku utama berinisial IY. Ia adalah teknisi listrik di RSUD Andi Depu Polewali. Dalam menjalankab aksisnya, IY dibantu dua pelaku lainnya, yakni HL dan SG. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian AC di rumah dinas dokter. Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga akhirnya dilaporkan pada 17 Desember 2024, dengan jumlah barang yang hilang sebanyak 30 unit AC.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap IY, polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku yang turut menjual barang curian tersebut. AC yang dicuri telah dijual di beberapa tempat, termasuk rumah warga, salon tempat usaha, dan mushallah, dengan harga bervariasi mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta per unit.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak RSUD Hj. Andi Depu, tim Reskrim Polres Polman langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengidentifikasi para pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami berhasil mengamankan lima pelaku. IY sebagai pelaku utama, dibantu oleh HL dan SG dalam menjalankan aksinya. Sedangkan dua pelaku lainnya, JN dan AR, berperan sebagai penadah barang bukti,” ujarnya.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihak Polres Polman akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Dan kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku akan dikenakan pasal 363 Subsider 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (ali)