MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju menangkap seorang supir yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa 31 Desember 2024.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga menjelaskan bahwa pelaku berinisial RR (44) diringkus di Jl. Maccirinae, Mamuju.
Dari pengakuan pelaku diketahui jika ia mendapatkan sabu tersebur saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulteng.
“Pelaku merupakan seorang supir yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju,” kata Jean Alvin.
Barang bukti yang diamankan berupa dua sachet plastik berisikan sabu yang disimpan dalam tempat bekas bedak siap edar.
“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan pemasoknya di Palu,” tambahnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)