Aplikasi Masih Maintenance, BPKPD Sulbar Beri Insentif Pengurangan Pajak Kendaraan Hingga 31 Maret

  • Bagikan
Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 yang meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, keputusan gubernur terkait hal ini diharapkan selesai paling lambat 2 Januari 2025.

Kepala BPKPD Mamuju Masriadi Nadi Atjo menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya sebelum pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi beberapa jenis.

Pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dengan diterapkannya dua Opsen tersebut adalah sekitar 16 persen.

Namun, kata Masriadi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok PKB dan BBNKB, maka BPKPD Sulbar menawarkan program pemberian insentif pengurangan pajak kendaraan kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor selama 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak naik selama dibayarkan pada periode tersebut.

Pemberian insentif ini menawarkan diskon 13,94 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan 9,64 persen untuk bea balik nama selama periode promo berlaku.

Dengan dasar ini, BPKPD Sulbar memulai mengaplikasikan program ini di sistem e-samsat yang memerlukan waktu yang lebih panjang. Maka menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sulbar melalui BPKPD Sulbar Sesuai dengan surat kepala BPKPD Sulbar nomor 900/1.3.2/7/2025  tanggal 6 Januari 2025 terkait penyampaian layanan Samsat tutup pada tgl 6-7 Januari 2025 karena adanya maintenance aplikasi penyesuaian opsen pajak kendaraan, dan surat kepala BPKPD Sulbar tanggal 8 Januari 2025 terkait pengoperasian layanan Samsat Mamuju dilakukan  ujicoba aplikasi Opsen pajak kendaraan untuk pengoperasian layanan pajak kendaraan bermotor untk masyarakat yang dimulai Kamis 8 Januari 2025

Untuk masyarakat Sulbar, pemberlakuan denda atau sanksi administrasi selama masa ujicoba dan maintenance tersebut dibebaskan.

Pada masa uji coba di Samsat Mamuju selama telah berhasil dilakukan pelayanan, artinya wajib pajak di Samsat Mamuju telah dilakukan. Untuk Samsat selain Mamuju, dibuka kembali secepatnya setelah sistem mulai berjalan lancar. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version