Kas Pemkab Polman Sekarat, Rp 15 Miliar SP2D 2024 Gagal Cair, Termasuk Gaji PTT

  • Bagikan
Kabid Verifikasi dan Perbendaharaan Bagian Keuangan Pemkab Polman, Andi Nurhayat.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Badan Keuangan Pemkab Polewali Mandar (Polman) mencatat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang gagal dicairkan tahun 2024 nilainya mencapai Rp 15 miliar.

Penyebabnya, dana pada kas daerah tersisa Rp 200 juta, sementara kewajiban yang harus dipenuhi mencapai Rp 15 miliar.

Berdasarkan data Badan Keuangan Pemkab Polman, SP2D gagal cair tersebut, termasuk gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) November dan Desember 2024, insentif bagi rohaniawan, imam, serta perangkat masjid, dana hibah untuk partai politik (Parpol), dan utang yang melibatkan pihak ketiga sebesar Rp 8,5 miliar.

Kepala Bidang Verifikasi dan Perbendaharaan Badan Keuangan Pemkab Polman Andi Nurhayat menjelaskan, keputusan menunda pencairan SP2D tahun lalu karena kekurangan dana di kas daerah.

“Belanja Pemkab lebih besar dibandingkan pendapatan yang masuk. Tidak mungkin ada gagal bayar kalau pendapatan mencukupi,” ujar Nurhayat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 10 Januari 2024.

Nurhayat menyampaikan, SP2D yang gagal cair ini rencananya akan direview oleh Inspektorat untuk dapat dibayarkan pada APBD 2025. Pihaknya kini menunggu review dan hasil audit Inspektorat dan BPK untuk menentukan apakah utang-utang ini bisa ditangani tahun ini atau tidak.

“Sebagian besar utang tahun 2023 adalah kepada pihak ketiga, kemudian utang dana alokasi desa (ADD) dan BPJS kesehatan, kami telah berusaha melunasi utang tahun 2023 yang mencapai lebih dari Rp 50 miliar pada tahun 2024,” ungkapnya.

Nurhayat memaparkan, penyelesaian utang Pemkab Polman ibaratnya gali lubang tutup lubang. Pada 2023 lalu terdapat utang yang belum terbayar ke PPPK sebesar Rp 32 miliar, utang DAK hampir Rp 20 miliar, serta utang DAU SG pendidikan.

“Kami masih melakukan pengecekan terkait utang yang belum terbayar, terutama yang terkait dengan kegiatan tahun 2023,” tambahnya.

Selain itu, Nurhayat juga mencatat dana Siltap untuk kepala desa (kades) dan perangkatnya telah dilunasi pada tahun 2024, meskipun di tahun sebelumnya terdapat dua bulan Siltap perangkat desa yang belum terbayar.

Menurutnya, salah satu faktor utama kegagalan pembayaran adalah tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Polman.

“Target PAD yang ditetapkan sebesar Rp 87 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 65 miliar, dengan selisih kurang lebih Rp 22 miliar,” ungkapnya.

Nurhayat menambahkan, Pemkab Polman menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran, mengingat belanja daerah tahun lalu mencapai Rp 1,1 triliun, dan hanya menyisakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran(Silpa) sebesar Rp 200 juta.

“Belanja pemda yang lebih besar dari pendapatan turut menjadi  penyebab utama keterlambatan pembayaran SP2D ini,” tuturnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version