PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pembahasan ranperda itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu Saifudin Andi Baso bersama anggota DPRD Pasangkayu Arham Bustaman, Amries Amir, Saparudin, dan Muhammad Rizal di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis 23 Januari 2025.
Hadir Asisten III Muh Abduh, Sekretaris DPRD Pasangkayu Mansur, Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah, Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Baso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahyudin, Sekretaris Bappeda dan Litbang M Saldy, Kabag Hukum Mulyadi, Kabag Ortala Andi Tenri, serta Kabag Persidangan Asmarani.
Syaifuddin mengatakan, kegiatan hari ini adalah rapat lanjutan terkait perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016. “Satu-satunya di Provinsi Sulbar ini tinggal Kabupaten Pasangkayu yang belum berubah perangkat daerahnya terkhusus Bappeda dan Litbang,” kata Syaifuddin.
Menurutnya, berdasarkan instruksi presiden (Inpres) terkait badan riset, mengharuskan semua daerah harus merubah kelembagaannya yakni Bappeda dan Litbang ini diubah menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda).
“Kita melakukan kajian dulu bersama OPD, apakah nanti Bappeda dan Litbang diubah menjadi Bapperinda atau ada nama lain, dan itu nanti kita lihat setelah kajian,” tuturnya.
Syaifuddin menungkapkan, selain Bappeda dan Litbang, terdapat tiga kelembagaan yang kemungkinan akan berubah di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu.
“Untuk kepastian perubahan kelembagaan itu belum bisa ditentukan, namun beberapa Bagian Setda kemungkinan dilebur atau disatukan di salah satu OPD, seperti Bagian Penanaman Modal dan Bagian Ekonomi,” imbuhnya. (ndi)