MATENG, SULBAR EXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) mengungkap satu lagi kasus narkoba.
Operasi penangkapan itu dipimpib Kasat Narkoba Polresta Mateng Iptu Tangdilimban. Ia dan timnya berhasil menangkap residivis terduga pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu 18 Januari 2025, lalu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Karossa-Palu, Dusun Bulu Parangga, Desa Suka Maju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mateng. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menanglap tersangka berinisial B (23).
Pada tersangka berinisial B (23) ditemukan sabu di saku celana belakang sebelah kiri. Barang haram tersebut hendak diedarkan. Selain sabu yang ditemukan di saku celananya, ada juga yang disimpan di depan rumahnya dan ada juga yang sementara di pesan.
Sehingga adapun jumlah barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka yakni sabu sebanyak 7,6 gram .
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mateng AKBP Hengky K. Abadi menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sigap Tim Satresnarkoba Polres Mateng dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Mateng.
“Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mateng. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” ujar AKBP Hengky K. Abadi. (*)