Tersangka Penganiayaan Guru Ponpes At-Tanwir Kini Ditahan Polresta Mamuju

  • Bagikan
Tersangka penganiayaan terhadap guru Ponpes At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju, kini ditahan di Polresta Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Terkait terjadinya penganiayaan terhadap guru pondok pesantren (Ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju, terus ditindaklanjuti Polresta Mamuju.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan .

Senin 27 Januari 2025, Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, telah ditetapkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dan ditetapkan juga inisial SR (27 tahun) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban, Taufiqul Hidayat, seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak satu kali,” kata AKP M. Reza Pratama.

Dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan,” jelas Kasatreskrim.

“Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju,” tutup AKP M. Reza Pranata. (*)

  • Bagikan