MAMUJU, SULBAREXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju baru saja melansir informasi mengenai hasil pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Mamuju. Laporan hasil pengawasan ini mencakup beberapa item sesuai tahapan Pilkada Serentak 2024. Mulai dari penerbitan beragam surat imbauan terkait pencegahan pelanggaran hingga rekomendasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang.
Melalui surat imbauan, Bawaslu Mamuju menekankan Peringatan tentang pentingnya pengawasan Pemilihan yang baik dan jujur, serta pentingnya menjaga integritas Pemilihan: Penjelasan tentang tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan, seperti menghindari praktik-praktik yang merugikan kejujuran Pemilihan, seperti suap, penyuapan, atau pengaruh terhadap pemilih.
Penerbitan imbuatan ini menggambarkan intensitas pengawasan dan pencegahan oleh Bawaslu terhadap potensi permasalahan pada setiap tahapan Pemilihan. Adapun beragam imbauan itu adalah: Saat Tahapan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon, masing-masing 2 surat imbauan. Ini dalam rangka menjaga legitimasi proses awal pemilihan:
Berikutnya, saat pembentukan PPS, PPK, dan KPPS serta Pelaksanaan Kampanye, masing-masing satu surat imbauan: Lalu terkait Logistik Pemilihan dengan 12 surat imbauan. Mencerminkan kompleksitas pengelolaan logistik yang meliputi distribusi, keamanan, dan ketersediaan perlengkapan emilihan, sehingga butuh pengawasan intensif: Kemudian saat Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara mencatat 2 surat imbauan, menunjukkan perhatian khusus untuk memastikan keakuratan dan transparansi proses pemungutan serta penghitungan suara: Juga soal Netralitas ASN, TNI, dan Polri dengan 1 surat imbauan, mengindikasikan langkah preventif memastikan tidak adanya pelanggaran netralitas aparatur negara:
Selain itu, saat Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan 5 imbauan, mencerminkan pentingnya keakuratan data pemilih untuk menjaga hak pilih masyarakat dan menghindari potensi konflik akibat data tidak valid: Juga terkait Bantuan Dana Gempa mendapatkan 1 surat imbauan. Relevan dengan kondisi geografis dan situasional Kabupaten Mamuju yang berpotensi terdampak gempa, sehingga penanganan dana bencana terkait Pemilihan menjadi prioritas.
Pola distribusi surat imbauan ini merefleksikan strategi pengawasan berbasis risiko yang berupaya memitigasi potensi permasalahan utama dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Saran Perbaikan
Bawaslu Mamuju juga mengeluarkan saran perbaikan pada tahapan pemuktakhiran & penyusunan daftar pemilih. Diberikan secara merata di tujuh kecamatan utama, yaitu: Mamuju, Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, Bala-Balakang, Papalang, Sampaga, dan Tommo. Masing-masing daerah tersebut mendapatkan 1 saran perbaikan. Sementara tiga wilayah kecamatan lainnya, tidak ada saran perbaikan, yaitu: Kalukku, Bonehau, dan Kalumpang. Ketiga kecamatan ini telah menunjukkan pelaksanaan tahapan pemilihan sesuai regulasi.
Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju berupaya memberikan rekomendasi yang berbasis kebutuhan, dengan distribusi saran perbaikan yang terlihat seimbang di sebagian besar kecamatan. Rekomendasi ini sebagian besar terkait dengan aspek teknis, administrasi, atau operasional dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan.
Kemudian, distribusi saran perbaikan yang merata di sebagian besar wilayah juga mengindikasikan bahwa Bawaslu Mamuju menjalankan fungsi pengawasan yang tidak hanya berfokus pada pusat administrasi (Mamuju), juga mencakup kecamatan-kecamatan yang lebih terpencil seperti Bala Balakang dan Tommo.
Laporan dan Temuan
Bawaslu Mamuju menerima 12 laporan terkait Penanganan pelanggaran Pilkada Serentak dengan 11 Laporan dari masyarakat dan 1 hasil pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Mencerminkan tingkat partisipasi masyarakat.
Dari total 12 laporan yang diterima, 8 laporan telah diregistrasi. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar laporan memenuhi syarat administratif dan substansi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sedang laporan yang Tidak Dapat Diregister ada 3 item karena tidak memenuhi syarat formal atau materil. Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya bukti pendukung.
Sementara untuk temuan, Bawaslu Mamuju menemukan 12 kasus pelanggaran secara langsung melalui mekanisme pengawasan langsung dan tidak langsung. Hal ini menunjukkan peran proaktif Bawaslu dalam mengidentifikasi pelanggaran Pemilihan di lapangan. Temuan yang Diregister berjumlah 12 item yang dihasilkan dari pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju berhasil diregister.
Data ini menggambarkan Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif dengan meregister hampir semua laporan dan temuan yang masuk. Fakta bahwa hanya 3 laporan tidak dapat diregister menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat memahami mekanisme pelaporan yang valid dan memenuhi unsur formil maupun materiil. Sementara itu, temuan Bawaslu mencerminkan kinerja pengawasan yang aktif dan terfokus dalam mendeteksi pelanggaran.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan tugas pengawasannya dengan baik, baik melalui penanganan laporan masyarakat maupun pengawasan langsung. Upaya ini penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Jenis Pelanggaran Pemilihan
Pelanggaran Netralitas ASN. Mencapai 20 kasus, yang merupakan angka tertinggi dibanding jenis pelanggaran lainnya. Mencerminkan bahwa potensi ketidaknetralan ASN menjadi isu krusial di Kabupaten Mamuju. Penanganan ini penting karena netralitas ASN merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan keberimbangan dan keadilan dalam Pemilihan.
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Sebanyak 18 kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan ditangani oleh Bawaslu. Jenis pelanggaran ini termasuk dalam kategori serius karena melibatkan pelanggaran hukum yang berpotensi memengaruhi hasil Pemilihan. Menunjukkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran hukum lainnya dalam proses Pemilihan.
Pelanggaran Kode Etik. Terdapat 6 kasus pelanggaran kode etik yang biasanya melibatkan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilihan atau peserta Pemilihan dalam menjalankan tanggung jawab mereka. Menggambarkan perlunya peningkatan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan oleh semua pihak yang terlibat.
Pelanggaran Administrasi. Jenis ini ada 4 kasus, menjadi jenis pelanggaran dengan angka terendah. Sering kali terkait dengan ketidaksesuaian prosedur atau dokumen yang tidak lengkap. Angka yang lebih rendah ini bisa menunjukkan bahwa prosedur administratif telah dijalankan dengan cukup baik.
Dominasi Kasus Netralitas ASN: Angka yang tinggi untuk pelanggaran netralitas ASN mengindikasikan bahwa intervensi politik terhadap ASN masih menjadi tantangan signifikan. Bawaslu perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap ASN untuk memastikan mereka tetap netral. Secara keseluruhan, data ini mencerminkan peran Bawaslu Kabupaten Mamuju dalam mengelola berbagai jenis pelanggaran Pemilihan untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mamuju bergulir pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing dengan satu kasus. Lokasi PSU itu adalah, TPS 3 Desa Losso Kecamatan Sampaga, TPS 7 Kelurahan Mamunyu Kecamatan Mamuju, dan TPS 14 Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju. Menunjukkan bahwa pelanggaran atau kekurangan prosedural tidak terpusat di satu wilayah.
Penyebab PSU, yakni ketidaksesuaian prosedur pemungutan suara, seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tetap diizinkan memilih. Hal ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat untuk memastikan prosedur yang benar di TPS. Adapun proses penanganan oleh Bawaslu Mamuju menunjukkan bahwa Pelaksanaan PSU merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu setelah memverifikasi dan memastikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemungutan suara.
Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan perannya secara efektif dalam mengidentifikasi dan menangani pelanggaran pemilu yang signifikan. PSU ini juga mencerminkan mekanisme korektif yang ada dalam sistem pemilu untuk menjamin proses demokrasi berkualitas.
Penghitungan Suara Ulang.
Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu: TPS 2 Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang. Sejumlah saksi dan petugas pemungutan suara melaporkan bahwa di TPS 2 Sandapang terjadi perhitungan suara yang dilakukan lebih awal dari jadwal yang seharusnya yakni pada pukul 10.15 WITA dengan alasan cuaca dan kondisi geografis dalam distribusi:
Kemudian, di TPS 2 Desa Makalikki, Kecamatan Kalumpang. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat kejadian khusus yang terjadi di TPS 02 PPS Makkaliki. Sejumlah saksi dan petugas TPS melaporkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penghitungan suara yaitu KPPS yang melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA.
Berdasarkan data ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan tugasnya secara profesional. Mencerminkan komitmen Bawaslu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu serta memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. Fokus pada Kecamatan Kalumpang menunjukkan bahwa pengawasan dan evaluasi berbasis bukti telah dilakukan secara tepat sasaran. (*)