PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS –
Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pasangkayu Nomor perkara 72/PHPU-BUP/XXIII/2025 akhirnya terhenti pada sidang putusan dismissal, Selasa 4 Februari 2025, di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Dengan ditolanya gugatan tersebut, maka pasangan Cabup dan Cawabup Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus (Yaumil-Herny), sah sebagai pemenang pilkada.
Menurut Tim Hukum Yaumil dan Herny, Syamsudin, terhadap pokok permohonan pemohon sesungguhnya pihaknya sudah mengkaji secara hukum perkara tersebut dan menilai perkara itu hanya akan sampai pada putusan dismissal (putusan sela).
Kata Mantan Wartawan Pasangkayu ini, beberapa hal yang membuat Tim Yaumil Herny optimis perkara ini akan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Pertama adalah soal kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta bukti-bikti adanya pelanggaran TSM sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya.
“Dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam pokok permohonannya nyata tidak beralasan menurut hukum, sehingga Hakim Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.
Atas kemenangan Yaumil dan Herny pada Pilkada Pasangkayu tahun 2024 yang diperkuat oleh Putusan MK RI, tentu diharapkan masyarmat dapat saling mendukung dan mensupport bupati dan wabup terpilih untuk kelangsungan pembangunan Pasangkayu yang lebih baik lagi kedepan.
“Mari kita berikan dukungan dan support kepada bupati dan wakil bupati kita yang baru tanpa ada sekat,” ucapnya. (ndi)