Viral di Medsos, Pencuri di Lokasi Kebakaran Akhirnya Diringkus Polisi

  • Bagikan
Aksi pencurian terekam kamera (foto kiri). Pelaku inisial HR saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah dan dua unit kios milik Halimah (24) di Bonne-Blbonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, Sulbar, Senin 3 Februari 2025.

Atas kejadian tersebut, warga sekitar berdatangan membantu menyelematkan barang berharga milik korban dan membantu pemadaman menggunakan alat seadanya.

Namun di tengah keramaian warga yang membantu, terdapat seorang warga yang memanfaatkan situasi. Ia mengambil barang berharga milik korban kebakaran.

Namun, pelaku yang membawa barang berharga milik korban kebakaran tertangkap kamera handphone warga setempat. Perekaman video musibah kebakaran ini dilakukan secara live di media sosial Facebook.

Tak berselang lama, foto pelaku saat membawa kantongan berwarna ungu di lokasi kebakaran viral di Facebook dan mencuri perhatian netizen. Polisi kemudian turun menyelidiki kasus ini.

Tak sampai 24 jam, personel Satreskrim Polres Polman berhasil membawa pelaku berinisial HR beserta barang bukti di rumahnya ke Mapolres Polman.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengungkapkan, kronologis pelaku mencuri di tengah musibah kebakaran. Saat itu pelaku melintas menuju ke arah Kecamatan Campalagian, namun dalam perjalanan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku melihat ada kebakaran rumah. Pelaku kemudian singgah.

“Awalnya pelaku ikut membantu pemadaman. Namun saat pelaku melihat kantongan plastik diamankan pemilik rumah, pelaku kemudian membawa kantongan plastik tersebut lalu melanjutkan perjalanannya membonceng istrinya,” ujarnya, Selasa 4 Februari 2025.

Budi Adi menjelaskan, kantongan plastik yang dibawa pelaku berisi beberapa bungkus rokok berbagai merek, BPKB motor, BPKB mobil, emas 20 gram dan uang tunai Rp 10 juta.

“AAlhamdulillah, pelaku kami amankan pukul 02.00 Wita dinihari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada inisiatif pelaku untuk menghubungi korban, Polsek atau Koramil terdekat untuk mengembalikan barang korban. Alasannya takut mengembalikan, namun tidak ada upaya yang dilakukan,” paparnya.

Budi Adi menambahkan pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah melihat isi kantongan tersebut, namun terkait keterlibatan istrinya kami masih dalami. Barang bukti sampai saat ini masih utuh belum ada yang hilang,” tuturnya. (ali)

  • Bagikan

Exit mobile version