25 Anggota DPRD Pasangkayu Laksanakan Reses Masa Sidang Kedua

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS
Memasuki masa sidang kedua tahun 2025, 25 anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu melaksanakan reses di wilayah pemilihannya (Dapil) masing-masing, dari tanggal 10 hingga 15 Februari 2025.

Salah satu Kepada Bagian di Sekretariat DPRD Pasangkayu, Muhammad Alwi mengatakan, reses bagi 25 anggota DPRD ini memasuki masa sidang kedua tahun ini sejak pelantikan periode 2024-2029.

Sebagaimana diketahui, reses merupakan komunikasi dua arah antara anggota legislatif dengan konstituennya melalui kunjungan kerja secara berkala. Ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Sementara masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.

“Ya dengan kata lainnya, setiap anggota kunker ke dapil masing-masing untuk menampung aspirasi sekaligus silaturahmi dengan konstituennya,” kata Alwi, saat mendampingi salah satu anggota DPRD, Senin 10 Februari 2025. (adv)

  • Bagikan

Exit mobile version