PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – KPU telah menetapkan hasil Pilkada Kabupaten Pasangkayu 2024.
Pasangan Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus (Yaumil-Herny) dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Setelah pelantikan, Yaumil-Herny akan mengikuti orientasi di Magelang, Jawa Tengah, selama sepuluh) ll hari bersama dengan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil serta walikota dan wakil walikota yang telah dilantik.
Yaumil-Herny merupakan petahana, sehingga tidak ada kegiatan serah terima jabatan (sertijab) dan akan mengikuti rapat paripurna DPRD Pasangkayu sekaligus pidato penyampaian visi misi.
Sementara Sekretariat DPRD Pasangkayu menjadwalkan rapat paripurna sekaligus pidato penyampain visi misi bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur mengatakan, Yaumil-Herny sebagai bupati dan wakil bupati terpilih melanjutkan jabatannya. Dan sesuai surat edaran (SE) Mendagri Nomor 4378 Tahun 2024, tentang penegasan dan penjesalan terkait Pilkada serentak 2024.
“Hal itulah mendasari akan dilakukannya pidato penyampaian visi misi bupati dan wakil bupati terpilih di gedung DPRD dan tidak ada acara sertijab sebab Yaumil-Herny merupakan petahana,” kata Mansur, Jumat 15 Februari 2025.
Ia menjelaskan, setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, akan ada penyampaikan pidato visi misi setelah melaksanakan orientasi.
“Pidato penyampaian visi misi bupati dan wakil bupati terpilih ini juga sesuai agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pasangkayu yang sudah ditetapkan tanggal 14 hingga 20 Maret 2025,” jelasnya.
Mansur mengungkapkan, berbeda apabila bukan petahana dengan tenggat waktu 14 hari harus dilaksanakan sertijab, namun karena bupati dan wakil terpilih merupakan petahana, maka langsung dilakukan peripurna dirangkaikan pidato penyampaian visi misi.
Lanjut Mansur, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016, tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, dimana sebelumnya bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur namun dengan adanya perubahan Perpres ini dilantik serentak oleh presiden pada 20 Februari 2025.
Sebelumnya, Sekretariat DRPD Pasangkayu telah melakukan verifikasi faktual dokumen usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2020-2025 dan usulanĀ pengesahan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2025-2030 di Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Sulbar. (ndi)