MAMUJU, SULBAR EXPRESS — Karena lekukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 135 juta, seorang oknum ASN diciduk aparat Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata menyampaikan, penyidiknya telah menahan seorang pria inisial RB (34) dalam kasus tersebut. RB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Lapas Mamasa.
Dijelaskan, kasus ini berawal saat pelaku, RB, mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju. Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tak kunjung dikembalikan.
AKP M. Reza menambahkan, proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP M. Reza, Senin 17 Februari 2025.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun
“Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama tanpa memeriksa keabsahan jaminan yang diberikan,” ungkapnya. (*)