Polisi Ungkap Kasus Pembuang Mayat Bayi di Dayanginna Mamuju, Ini Pelakunya

  • Bagikan
Kapolsek Tapalang AKP Mino menginterogasi wanita pembuang mayat bayi di Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Personel Polsek Tapalang bersama Unit IV PPA dan Unit V Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang perempuan berinisial IK (18). Ia ditangkap atas dugaan pembuangan bayi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Kapolsek Tapalang AKP Mino menjelaskan, peristiwa penemuan mayat bayi itu diketahui pada Sabtu 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Dua warga yang hendak memancing, menemukan benda mencurigakan di pinggir sungai. Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka. Setelah didekati, ternyata merupakan jasad bayi. Kedua warga itu segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama personel Polsek Tapalang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan informasi, akhirnya pada Senin 24 Februari 2025, sekira pukul 14.00 Wita, didapati seorang perempuan berinisial IK (18) yang dicurigai sebagai pelaku.

Saat diinterogasi di Polsek Tapalang, IK mengakui bahwa ia melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wita di rumah neneknya di Kelurahan Dayaginna. Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus.

IK mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025. Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan.

IK juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilannya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yakni satu unit smartphone Vivo Y12 hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol. Kemudian satu lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan.

Kapolsek Tapalang menambahkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini menyerahkan ke unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version