Semua Developer Perumahan di Polman Belum Lengkapi Fasum

  • Bagikan
Pemkab dan DPRD Polman meninjau ketersediaan keberadaan fasilitas umum di kawasan perumahan yang dibangun para developer.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Pemkab bersama DPRD Polewali Mandar (Polman) meninjau sarana dan prasarana fasilitas umum atau fasum kompleks perumahan di wilayah Kabupaten Polman, Sulbar, Rabu 25 Februari 2025.

Pemkab Polman diwakili Kepala DLHK Kabupaten Polman Jumadil Tappawali, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Polman Husain Ismail, Plt Kepala Disrumkintan Kabupaten Polman Mujahidin dan Kepala Satpol PP Kabupaten Polman Arifin Halim. Sedangkan legislatif dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Polman Amiruddin, didampingi M. Ilham, Agus Pranoto, Alif Subhan dan Aksan Maulana.

Hasil peninjauan di empat titik kompleks perumahan di Kecamatan Polewali, seluruh kompleks perumahan ini belum melengkapi sarana dan prasarana fasilitas umum.

Wakil Ketua II DPRD Polman Amiruddin menegaskan, 100 persen kompleks perumahan di Polman belum menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) bagi warga penghuni perumahan. Selain itu fasilitas umum seperti tempat ibadah, sarana olahraga, tempat sampah, taman bermain anak anak, papan penunjuk jalan dan ruang terbuka hijau masih banyak yang belum lengkap.

“Kondisi perumahan hari ini masih banyak penyiapan fasilitas umum yang dipersyaratkan belum lengkap, bahkan pemakaman umum tidak ada disediakan seluruh developer di kompleks perumahannya,” jelasnya.

Amiruddin mengungkapkan, 90 persen developer perumahan juga tidak menyediakan tempat sampah maupun tempat sampah pada titik tertentu dalam kompleks perumahannya, Hal itu kata dia, merupakan hasil evaluasi pihak Satpol PP Polman.

“Banyak warga kita yang membuang sampah di sembarang tempat adalah warga penghuni BTN, fakta di lapangan memang demikian,” terangnya.

Sebab itu, Amiruddin bakal memanggil seluruh developer di wilayah Polman untuk memastikan mereka mau bekerjasama dengan pemerintah.

Menurutnya, sebagai developer aktif di Polman mereka harus ikut serta membantu menyelesaikan persoalan dampak lingkungan persoalan sampah di Polman.

“Cukup banyak aturan yang dilanggar seluruh developer di Polman. Perda kita pun sudah jelas mengatur soal fasilitas umum. Karena fasiitas umum ini tidak disediakan developer, padahal itu termasuk syarat yang dikeluarkan pemerintah,” paparnya.

Amiruddin menjelaskan, fasilitas umum tempat pemakaman umum bagi warga kompleks perumahan sangat penting diutamakan. Bila hal ini tidak diindahkan developer, maka mereka terancam sanksi administratif pencabutan izin berusaha.

“Seperti pemakaman umum untuk warga kompleks perumahan tidak disediakan developer, dimana kuburan yang disediakan. Bila tidak mengindahkan syarat fasilitas umum di kompleks perumahan maka pemerintah akan mencabut izin developernya,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Disrumkintan Kabupaten Polman Mujahidin menyebutkan terdapat 58 titik kompleks perumahan di Polman, dengan jumlah rumah sebanyak 6.552 unit.

“Ada 58 titik kompleks perumahan di Polman, tersebar dari wilayah Kecamatan Binuang hingga Tinambung,” ucapnya.

Mujahidin menambahkan, terkait developer yang tidak melengkapi fasilitas umum di kompleks perumahannya, ia berjanji bakal meninjau kondisi tersebut kemudian memberi sanksi ke pihak developer.

“Kami sudah rapat tadi di kantor DPRD, kita bahas bagaimana bisa ada solusi penanganan sampah di kompleks perumahan. Kami harap seluruh developer berkontribusi membantu menangani soal sampah. Fasilitas umum wajib, harus ada. Makanya kita turun ke lapangan, baru kita tindaki,” tuturnya. (ali)

  • Bagikan