Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kesejahteraan Petugas Pemadam Kebakaran

  • Bagikan
Petugas pemadam kebarakan saat memadamkan api.

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan kesejahteraan petugas satuan pemadam kebakaran (damkar) dan penyelamatan.

“Saya meminta kepada para kepala daerah untuk memberikan perhatian penuh terhadap hal ini demi memastikan kesejahteraan, dan perlindungan bagi mereka yang setiap hari mempertaruhkan nyawanya untuk keselamatan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 2 Maret 2025.

Ia menjelaskan, kepala daerah perlu memprioritaskan pemenuhan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan risiko tinggi serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas damkar sebab telah diatur Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025

Oleh sebab itu, dia berharap para kepala daerah dapat mengacu Permendagri tersebut untuk menyusun kebijakan bagi damkar yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun pencegahan.

“Saya berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi acuan yang komprehensif bagi seluruh pihak untuk menyusun rencana pencegahan pemadam kebakaran, serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemenuhan kesejahteraan bagi petugas Damkar diperlukan karena berdasarkan laporan Satdamkarmat secara nasional pada 2024, tercatat sebanyak 20.427 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia telah ditangani.

Kemudian, lanjut dia, Satdamkarmat secara nasional telah melaksanakan berbagai operasi penyelamatan non-kebakaran yang berjumlah 56.243 operasi.

“Ini menunjukkan bahwa peran Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tidak hanya menangani insiden kebakaran, tetapi juga merespons berbagai situasi darurat lainnya,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengingatkan agar pemda turut memberikan perhatian peningkatan kesejahteraan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas). (ant/*)

  • Bagikan

Exit mobile version