Bapemperda DPRD Pasangkayu Rapat Bahas Ranperda Tentang Perubahan Perda

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasangkayu mengadakan rapat dengan OPD terkait.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu Arham Bustaman, didampingi anggota,
dihadiri Asisten III Administrasi Umum,  perwakilan Bappeda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, dan Bagian Hukum Pemkab Pasangkayu.

Agenda rapat kali ini membahas tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Agenda ini sigelar di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Selasa 4 Maret 2025.

Arham meminta kepada OPD untuk memastikan kesiapan perubahan Perda yang akan dibahas pada tahun 2025. Ia memberikan kesempatan kepada pimpinan masing-masing OPD untuk menyampaikan kesiapan pelaksanaan propemperda tahun 2025.

“Rapat kerja ini sebenarnya pointnya ada dua, yaitu persiapan membuat regulasi yang pro kepada peningkatan pelayanan masyarakat dan mengatur tata kelola pemerintahan yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Pasangkayu. Sebab hal ini termasuk Perda yang memandatory yang harus disesuaikan,” pintanya. (adv)

  • Bagikan

Exit mobile version