Insentif Perangkat Masjid di Polman Belum Dibayarkan, Tahun 2024 juga Tersisa Enam Bulan

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Polemik insentif perangkat masjid di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, masih belum menemukan titik terang. Hingga awal Maret 2025, insentif untuk imam, khatib, bilal, dan guru mengaji di 1.020 masjid yang ada di Polman, masih tertunggak.

Tidak hanya insentif untuk tahun 2025, enam bulan insentif tahun 2024, dari Juli hingga Desember, juga belum dibayarkan.

Seluruh perangkat masjid di Polman menerima insentif bulanan yang bayarkan per triwulan. Imam masjid mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Sementara khatib, bilal, dan guru mengaji memperoleh Rp 150 ribu per bulan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Polman Alimuddin mengatakan, meski insentif perangkat masjid belum dilunasi untuk enam bulan tahun lalu, namum insentif untuk guru sekolah minggu dan rohaniawan sudah dibayarkan di 2024.

“Insentif perangkat masjid di 2024 cuma dibayar enam bulan saja, karena itulah kemampuan keuangan daerah. Insya Allah, insentif perangkat masjid di 2025 bisa dilunasi karena ada anggarannya,” ujar Alimuddin melalui telepon, Rabu 5 Maret 2025.

Alimuddin berharap insentif perangkat masjid dan rohaniawan tahun 2025 bisa segera dicairkan, bahkan sebelum hari raya Idul Fitri.

“Rencananya, kita akan bayarkan insentif perangkat masjid dan rohaniawan tahun 2025 pada pertengahan Maret ini,” jelasnya.

Salah seorang perangkat masjid yang enggan disebutkan namanya berharap agar insentif yang tertunda tahun lalu dapat segera dibayarkan, lantaran ingin digunakan pada kebutuhan di bulan suci Ramadan. “Lumayan kalau insentif tahun lalu itu cair, bisa digunakan untuk kebutuhan di bulan ramadan,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat bahwa insentif perangkat masjid di Polman sudah dianggarkan sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun 2024. Namun, anggaran tersebut diketahui digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, pengelolaan anggaran di Bagian Umum Pemoab Polman pada tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 juga teridentifikasi oleh BPK mengalami ketidakwajaran, diantaranya belanja listrik yang membengkak pada 2023 hingga mencapai Rp 7,94 miliar.

Penyalahgunaan anggaran ini sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Kepala Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak yang berwenang.

“Kasus di bagian umum ini sudah kami limpahkan ke APH,” tuturnya beberapa waktu lalu. (ali)

  • Bagikan

Exit mobile version