DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – DPRD Pasangkayu kembali menggelar Rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016, tentang perangkat daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Irfandi Yaumil didampingi Wakil Ketua Putu Purjaya dan Hariman Ibrahim dihadiri anggota DPRD Pasangkayu, forum koordinasi pimpinan daerah, para pejabat pimpinan tinggi pratama  pejabat administrator, Kamis 10 Maret 2025.

Irfandi Yaumil menyampaikan rapat ini digelar sesuai peraturan nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib (tatib) DPRD Pasangkayu.

“Dinyatakan bahwa Ranperda dari DPRD akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama,” paparnya.

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa mengungkapkan, Ranperda yang telah disepakati ini akan diserahkan kepada Gubernur Sulbar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dievaluasi dan memperoleh pengesahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Diharapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (adv)

  • Bagikan