MATENG, SULBAR EXPRESS – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) melakukan pendampingan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mateng saat mengecek takaran minyak goreng di sejumlah pasar dan toko di daerah ini, Rabu 12 Maret 2025.
Tindakan ini bertujuan memastikan kesesuaian takaran minyak goreng yang dijual kepada masyarakat, guna menghindari adanya kecurangan dalam distribusi dan perdagangan.
Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Tito Al Hafezt mengatakan, pendampingan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan konsumen.
“Kami mendampingi Disperindag dalam pengecekan ini untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Iptu Tito Al Hafezt.
Pengecekan dilakukan dengan mengambil sampel langsung dari berbagai pedagang untuk diuji, apakah volume yang tertera sesuai dengan isi sebenarnya. Hasil dari pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag dalam pengawasan distribusi minyak goreng di Mateng.
Dengan adanya pengevekan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih transparan dalam berjualan dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Mateng akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mengawasi dan menertibkan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. (*)