BPK Temukan Penyalahgunaan Dana BOS pada Sembilan Sekolah di Polman

  • Bagikan
Kabid Pendidikan dan Pengajaran Disdikbud Polman, Nurman.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar menemukan adanya kerugian akibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sembilan sekolah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tahun 2024.

Kerugian negara yang harus dikembalikan oleh sembilan sekolah tersebut mencapai Rp 327 juta. Sembilan sekolah yang terlibat terdiri dari lima SMP dan empat SD.

Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman Nurman menegaskan, hasil audit BPK tersebut mengharuskan pihak sekolah mengembalikan dana yang disalahgunakan.

“Dananya ini kembali ke rekening sekolah, beberapa sekolah sudah ada pengembalian dan masuk laporan perencanaan belanja operasional sekolah. Sudah kewajiban sekolah mengembalikan temuan BPK itu,” ujar Nurman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Maret 2025.

Menurut Nurman, temuan BPK sebagian besar berhubungan dengan belanja jasa, dimana guru dan kepala sekolah menerima honorarium dari kegiatan yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban mereka, seperti mengikuti Kelompok Kerja Guru (KKG), pengayaan, rapat, dan pengisian rapor siswa.

“Padahal itu sudah kewajiban mereka. Kegiatan yang ada di sekolah tidak boleh diberikan insentif karena itu sudah merupakan kewajiban guru. Kecuali biaya makan minum, boleh jika ada rapat di sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurman menyampaikan dari 85 SMP dan 333 SD di Polman, pihaknya selalu menekankan kepada kepala sekolah agar penggunaan dana BOS dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis. Disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, bukan berdasarkan keinginan guru.

“Yang paling sering menjadi temuan BPK itu adalah belanja jasa. Itulah yang menjadi pengembalian. Gunakan dana BOS seefisien mungkin sesuai dengan kebutuhan sekolah,” imbau Nurman.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BPK telah merekomendasikan agar Bupati Polman menginstruksikan Kepala Disdikbud Polman, untuk memerintahkan tim pengelola dana BOS di tingkat SD dan SMP agar lebih cermat dalam melakukan pemantauan terhadap pengelolaan dana BOS di setiap satuan pendidikan. (ali)

  • Bagikan